BANJARMASIN TERKINI
Nasional

Catat! THR PNS Cair Full H-10 Lebaran, Swasta H-7

BANJARMASINTERKINI.COM – Pemerintah sudah mengatur jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR), baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pihak swasta.

Untuk PNS sendiri dipastikan THR akan cair pada H-10 Lebaran 2021. Hal itu sudah dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (19/4).

Airlangga mengatakan pencairan ini juga berlaku untuk prajurit TNI dan anggota Polisi. Saat ini, proses pencairan THR PNS masih difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Jika lebaran jatuh pada 12 Mei 2021 maka THR PNS akan cair pada awal Mei. Namun, hingga kini pemerintah belum merilis aturan terkait pencairan THR PNS. Aturan berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan THR PNS biasanya diterbitkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk swasta diwajibkan untuk membayar THR karyawannya H-7 sebelum Lebaran, atau selambat-lambatnya H-1 sebelum Lebaran.

Selain itu pemerintah juga mewajibkan pengusaha untuk membayar full THR. Tidak seperti tahun lalu yang diperbolehkan mencicil dengan alasan himpitan pandemi COVID-19. (mg1)

Related posts

Tim Uniska Peduli Gambut, Terapkan Teknologi Pembuatan Kolam Terpal di Desa Sawahan Kabupaten Batola

admin

Audit BPK: 4.531 Jemaah Haji 2024 Berangkat Secara Ilegal

admin

Gus Miftah Mengundurkan Diri dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

admin
Exit mobile version